Ditabrak Oleh Oknum Polisi Sampai Patah Kaki, Putri Didampingi 16 Lawyer

Masih ingatkah dengan kasus Putri Shara (13), korban lakalantas di Aceh yang ditabrak oleh oknum polisi sampai dia mengalami patah kaki, pinggang serta kantung kemih bocor? Kasus tersebut saat ini sudah berlanjut ke ranah hukum. Putri yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Banda Aceh akan didampingi oleh 16 orang pengacara yang tergabung dalam Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Ketua tim advokasi, Denny Agustiarman, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Putri Shara yang masih di bawah umur serta mengalami cedera. Padahal kejadiannya terjadi tahun lalu, namun Putri tetap belum sembuh sampai saat ini. "Kita prihatin lihat Putri, sudah keluarga dari kurang mampu, dijadikan tersangka lagi. Sebenarnya polisi itu yang menabrak, kok Putri yang jadi tersangka, padahal Putri cedera saat ini," kata Denny Agustiarman, Senin (18/11) malam.

Permohonan untuk menyerahkan kuasa hukum pada YARA diajukan oleh keluarga Putri pada tanggal 16 November 2013. Permohonan tersebut, ditandatangani oleh ibu kandung Putri sendiri yaitu Mursyida. "Kita sudah menerima surat kuasa dari keluarga Putri, makanya kita akan merembuk dengan 16 orang pengacara yang akan mendampingi Putri," tegasnya.

Sementara langkah kongkret yang akan diambil, sebutnya, mengingat mengadvokasi Putri secara tim, maka akan duduk bermusyawarah langkah yang akan ditempuh. "Kita harus duduk rapat dulu untuk mengambil langkah hukumnya," tegasnya.

Kata Denny Agustiarman, bayangan yang mungkin akan ditempuh akan melaporkan kembali oknum polisi tersebut yang telah menabrak Putri. Dari hasil keterangan yang kita peroleh, lanjut Denny, anggota polisi tersebut yang menabrak Putri. "Kita akan berikan pendampingan dan besar kemungkinan akan kita laporkan kembali oknum polisi itu," tukasnya.

Kronologis kecelakaan
Putri Shara (13 tahun) siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan mobil Polri yang terjadi pada hari Minggu, 4 November 2012 pada pukul 15.30 wib di jalan Tgk. Abdussala, Meuraxa, desa Blang Oi, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh bervariasi.

Menurut Putri, dia ditabrak dari belakang. Setelah terjatuh Putri dibiarkan begitu saja hingga datang warga setempat untuk memberikan pertolongan. Setelah itu ia tidak sadarkan diri.

Sedangkan menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, AKP Andi Kirana,
Putri tertabrak karena tiba-tiba berbalik arah melawan arus sehingga bak mobil sebelah kanan mengenai paha kanan Putri hingga terbanting ke aspal.saat itu mobil operasional polisi yang dikendarai Briptu MH anggota Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam. Karena Putri berbelok tiba-tiba akhirnya kecelakaan tak bisa dielakkan.

Akibat ditabrak oleh oknum polisi Briptu Muhammad Haikal tahun lalu. Sehingga kaki Putri patah dan juga pinggang. Sehingga saat ini tidak mampu berjalan kecuali memakai tongkat.Saat ini Putri hanya bisa berbaring lemas di rumah. Untuk berjalan, Putri harus dibantu oleh tongkat dan berjalan tertatih-tatih.

Butuh Rp 120 juta
Dua minggu kemudian, keluarganya membawa Putri ke rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, untuk penyembuhan tulang panggul dan kakinya. Ternyata, dokter rumah sakit itu juga angkat tangan karena tulang yang rusak sangat parah. Tak menyerah dengan kondisi putrinya, Mursyida lalu membawa Putri ke sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Mursyida pun terpaksa menjual barang berharga, mulai dari mobil hingga perhiasan, senilai Rp 30 juta lebih. Namun, Putri masih belum bisa sembuh.

Ternyata, rumah sakit di Penang sanggup mengoperasi Putri asalkan disediakan dana Rp 120 juta. Saat itu, giliran keluarga Putri yang tak mampu. Hingga kini, Putri belum juga dioperasi. Sementara itu, keluarganya semakin menderita. Apalagi, penyakit diabetes yang diderita sang ayah, anggota Polsek Sektor Kuta Alam berpangkat ajun inspektur satu, membuat kakinya diamputasi. Putri dan ayahnya, kini, sama-sama tak bisa berjalan.

Sekitar akhir November 2012, Haikal menemui ayah Putri di rumah sakit. Waktu itu, Tarifuddin meminta Haikal bertanggung jawab dan membantu pengobatan Putri sampai sembuh. Haikal menyanggupinya. Awal Desember 2012, Haikal meminta Tarifuddin menandatangani surat perjanjian.

Menurut Zaki, surat yang diteken ayah Putri, dan tak diketahui keluarganya itu, di antaranya menyatakan, Haikal bersedia membantu biaya pengobatan seikhlasnya. Sebaliknya, keluarga Putri harus menerima dengan ikhlas tanpa menuntut secara hukum. ”Ayah Putri menandatangani begitu saja, enggak baca lagi karena masih sakit,” ujarnya.

Belakangan, Haikal hanya menyerahkan Rp 4 juta, yang diangsur dua kali. Uang diberikan kepada ibu Putri. Uang senilai itu jelas tidak cukup untuk pengobatan Putri. ”Keluarga sebenarnya tak menuntut Haikal memberi uang senilai tertentu. Yang kami harapkan dia mau menjenguk korban dan membicarakan bersama bagaimana agar Putri sembuh. Namun, itu tak dilakukan,” kata Zaki.

Keadilan restorasi
Akhirnya, Juni 2013, keluarga Putri melaporkan Haikal ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banda Aceh. Alasannya, Haikal lepas tangan. Petugas Propam Polresta Banda Aceh lalu memanggil Haikal untuk mediasi. Namun, Haikal tetap menolak tanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Haikal mengatakan, dia sebenarnya sudah berusaha proaktif dan kooperatif dengan keluarga Putri. Ia pun menyebutkan, selain membawa Putri ke rumah sakit, juga berusaha damai dan memberi uang.

”Namun, untuk menyediakan biaya hingga Rp 60 juta, sesuai permintaan keluarga Putri, saya tak mampu,” ujarnya. Bahkan, Haikal sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan lewat keuchik (kepala desa) gampong (kampung)-nya dengan keuchik gampong Putri.

”Rencananya, saya akan serahkan uang Rp 10 juta lewat keuchik, tetapi keluarga Putri menolaknya. Akhirnya, uang tak jadi diserahkan,” katanya lagi.

Pernyataan itu ditepis. Zaki mengatakan, keluarganya tak pernah minta uang Rp 60 juta kepada Haikal. Keluarganya juga tak pernah menolak uang Rp 10 juta yang dijanjikan Haikal. ”Kami hanya mengatakan, nanti uangnya dikalkulasikan dengan biaya pengobatan Putri. Kenyataannya, Haikal tak pernah merealisasikannya,” ujar Zaki.

Justru, pada 29 Juli lalu, Putri dipanggil penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan itu. Rupanya, setelah dilaporkan ke Propam, Haikal berbalik lapor ke Polresta. Menurut Kepala Satlantas Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Andi Kirana, kesalahan Putri dobel-dobel. ”Selain tak punya SIM, tanpa helm, juga melawan arus,” ujarnya.

Namun, Manajer Program LBH Anak Banda Aceh Rudi Bastian, yang mendampingi Putri, mengatakan, polisi tak menoleransi sama sekali kondisi kesehatan kliennya. Padahal, kondisi fisik Putri sangat sulit. Harusnya, polisi menerapkan prinsip keadilan restorasi dengan mengedepankan ruang mediasi dan kekeluargaan. ”Bukan menjadikan Putri tersangka,” ujarnya.

Hal sama diutarakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Aceh Tgk Anwar, ”Polisi sangat tak bijak menangani kasus ini.”

Kini, derita Putri belum berhenti. Karena tak sekolah setahun, Putri tak naik kelas. Padahal, kakeknya, Armia (66), berusaha mendatangkan guru les agar Putri bisa naik kelas.

0 Response to "Ditabrak Oleh Oknum Polisi Sampai Patah Kaki, Putri Didampingi 16 Lawyer"

Post a Comment

about