Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh dan juga Nabi SAW melaknat orang yang melakukannya. Namun pada kenyataannya saat ini, baik dikalangan bawah hingga kalangan atas, terkhusus para artis mulai dari remaja hingga yang dewasa bahkan orang tua masih banyak dijumpai yang namanya mencukur rambut alis dengan alasan demi para fans, pekerjaan dan lain sebagainya. hukum wanita cantik karena mencukur alis
Padahal apa-pun alasannya, jika agama sudah melarangnya, sebaik mungkin patuhilah dan jangan coba buat alasan agar sesuatu yang dilarang oleh agama itu agaknya gampang di tafsirkan sendiri demi kepentingan sendiri. Agama melarang atau tidak membolehkan mencukur rambut yang ada diwajah(alis) bukan karena tanpa alasan dan apa lagi tanpa dasar, maka dari itu berhati-hatilah dan pahamilah dengan keseluruhan maksud agama kita ini. Berikut alasan kenapa agama melarang wanita mencukur alis.
Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah SWT juga termasuk perbuatan setan terkutuk. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi SAW yang mengatakan hal ini.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.Hukum-mencukur-alis-ilustra
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:
“Allah SWT melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah SWT pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau mengatakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Begitulah Hadist dan pendapat ulama membunyikan tentang hal diatas, semoga bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita semakin dekat dengan hal kebaikan sehingga di dekatkan pula kepada Allah SWT.
Mencukur beda dengan mencabut. Yg dilarang mencabut, bisa dianggap menghilangkan krn efeknya belum tentu rambut bisa tumbuh kembali setelah dicabut.
ReplyDelete