Jakarta, NU Online Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan isi siaran yang berisi serangan dan upaya menyalahkan suatu amalan dan pandangan keagamaan tertentu dalam Islam.
Demikian disampaikan Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat, merespon pengaduan publik terhadap isi siaran yang cenderung menganggap sesat sebuah pandangan agama.
“Media penyiaran tidak boleh mempertentangkan hal semacam itu di ruang publik media, apalagi melakukan penghakiman, karena dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan,” ungkapnya kepada NU Online, Kamis (11/4).
Idy menjelaskan, dalam setiap agama dan keyakinan seringkali terdapat perbedaan pandangan yang bersifat khilafiyyah dan tidak bisa dipaksakan dan saling menyalahkan. Justru sebaliknya perlu ditekankan sikap saling menghormati dan memahami pandangan keagamaan masing-masing.
Apalagi Indonesia ini merupakan bangsa dengan kebhinekaan yang tinggi, sehingga penyeragamaan merupakan hal yang tidak mungkin. Begitupun dengan pandangan keagamaan Islam, yang terdapat perbedaan untuk hal-hal yang bersifat cabang (furu’iyah) bukan pokok (ushuliah).
”Misalnya detail tatacara peribadatan. Tahlil, ziarah kubur, shalawat, tawassul, maulid merupakan bagian dari amalan riil umat Islam Indonesia, khususnya warga NU, sebagai akulturasi kebudayaan yang dibolehkan,” imbuhnya.
KPI jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal demikian dengan memunculkan pasal terkait pandangan keagaman ini dalam pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stanar Program Siaran (P3SPS).
Dalam pasal P3 disebutkan bahwa “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi”.
Sedang dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal 7 dinyatakan bahwa materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan “tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama”.
Dalam SPS poin berikutnya menyebutkan keharusan media penyiaran untuk “menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan”.
Menanggapi aduan masyarakat dan berdasarkan pemantauan terhadap program Khazanah Islam Trans7, maka KPI akan mengambil langkah sesuai dengan UU Penyiaran, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
“Kita juga segera memanggil penanggung jawab program yang menayangkan siaran tersebut,” imbuh Idy.
Demikian disampaikan Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat, merespon pengaduan publik terhadap isi siaran yang cenderung menganggap sesat sebuah pandangan agama.
“Media penyiaran tidak boleh mempertentangkan hal semacam itu di ruang publik media, apalagi melakukan penghakiman, karena dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan,” ungkapnya kepada NU Online, Kamis (11/4).
Idy menjelaskan, dalam setiap agama dan keyakinan seringkali terdapat perbedaan pandangan yang bersifat khilafiyyah dan tidak bisa dipaksakan dan saling menyalahkan. Justru sebaliknya perlu ditekankan sikap saling menghormati dan memahami pandangan keagamaan masing-masing.
Apalagi Indonesia ini merupakan bangsa dengan kebhinekaan yang tinggi, sehingga penyeragamaan merupakan hal yang tidak mungkin. Begitupun dengan pandangan keagamaan Islam, yang terdapat perbedaan untuk hal-hal yang bersifat cabang (furu’iyah) bukan pokok (ushuliah).
”Misalnya detail tatacara peribadatan. Tahlil, ziarah kubur, shalawat, tawassul, maulid merupakan bagian dari amalan riil umat Islam Indonesia, khususnya warga NU, sebagai akulturasi kebudayaan yang dibolehkan,” imbuhnya.
KPI jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal demikian dengan memunculkan pasal terkait pandangan keagaman ini dalam pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stanar Program Siaran (P3SPS).
Dalam pasal P3 disebutkan bahwa “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi”.
Sedang dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal 7 dinyatakan bahwa materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan “tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama”.
Dalam SPS poin berikutnya menyebutkan keharusan media penyiaran untuk “menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan”.
Menanggapi aduan masyarakat dan berdasarkan pemantauan terhadap program Khazanah Islam Trans7, maka KPI akan mengambil langkah sesuai dengan UU Penyiaran, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
“Kita juga segera memanggil penanggung jawab program yang menayangkan siaran tersebut,” imbuh Idy.
0 Response to "KPI Larang Muatan Siaran Menghujat Pandangan Keagamaan"
Post a Comment